JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal kesimpangsiuran penetapan status tersangka bagi Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Korps Adhyaksa ini meminta Mabes Polri tidak usah takut dan ragu jika ingin menetapkan kedua jaksa yang diduga menerima suap dari Gayus H.P. Tambunan itu sebagai tersangka.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto menegaskan, lembaganya tidak akan menghalang-halangi kelengkapan berkas Cirus dan Poltak. "Antasari Azhar juga dulu jaksa, begitu juga Urip Tri Gunawan, dan mantan Kajari Merauke yang sekarang kena kasus korupsi, semuanya kita proses," tegasnya, Rabu (7/7).Menurut Didiek, Kejagung mempersilahkan Kepolisian menetapkan tersangka jika memang memiliki bukti permulaan yang cukup. Kelak pembuktian mengenai pidana yang Cirus dan Poltak lakukan bisa dibuktikan di pengadilan. "Kami sudah persilahkan, kalau memang salah, ya ditindak," kata dia.Hingga kini, Didiek bilang, belum ada informasi apakah Cirus dan Poltak akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Cuma, ia menyatakan, belum juga ditetapkannya Cirus dan Poltak sebagai tersangka bukan merupakan hasil tawar-menawar antara Kejagung dengan Mabes Polri. Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, penyidik Kepolisian masih harus menyusun berbagai bukti sebelum menetapkan status tersangka pada Cirus dan Poltak. "Kami tinggal tunggu hasil keterangan yang disampaikan, apakah relevan dan bisa dijadikan satu pedoman untuk menentukan status seseorang," ujarnya.Senada dengan Didiek, Ito menegaskan, tidak ada kongkalikong antara Mabes Polri dan Kejagung.Sekadar mengingatkan, Mabes Polri dalam berbagai kesempatan menyebutkan, Cirus dan Poltak sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap untuk menghilangkan pasal tuntutan terhadap kasus penggelapan pajak Gayus. Tapi, Kejagung mengaku Mabes Polri belum juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas keduanya. Belakangan ternyata polisi belum menetapkan Cirus dan Poltak sebagai tersangka.Tapi, Kejagung sudah mencopot jabatan Cirus dan Poltak. Tim eksaminasi Kejagung menilai, keduanya telah lalai dalam memeriksa berkas perkara Gayus. Ketika itu, Cirus adalah koordinator jaksa peneliti berkas penuntutan Gayus. Adapun Poltak saat itu menjabat sebagai direktur Prapenuntutan Kejagung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejagung: Polisi Tak Perlu Takut Tetapkan Cirus Jadi Tersangka
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal kesimpangsiuran penetapan status tersangka bagi Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Korps Adhyaksa ini meminta Mabes Polri tidak usah takut dan ragu jika ingin menetapkan kedua jaksa yang diduga menerima suap dari Gayus H.P. Tambunan itu sebagai tersangka.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto menegaskan, lembaganya tidak akan menghalang-halangi kelengkapan berkas Cirus dan Poltak. "Antasari Azhar juga dulu jaksa, begitu juga Urip Tri Gunawan, dan mantan Kajari Merauke yang sekarang kena kasus korupsi, semuanya kita proses," tegasnya, Rabu (7/7).Menurut Didiek, Kejagung mempersilahkan Kepolisian menetapkan tersangka jika memang memiliki bukti permulaan yang cukup. Kelak pembuktian mengenai pidana yang Cirus dan Poltak lakukan bisa dibuktikan di pengadilan. "Kami sudah persilahkan, kalau memang salah, ya ditindak," kata dia.Hingga kini, Didiek bilang, belum ada informasi apakah Cirus dan Poltak akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Cuma, ia menyatakan, belum juga ditetapkannya Cirus dan Poltak sebagai tersangka bukan merupakan hasil tawar-menawar antara Kejagung dengan Mabes Polri. Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, penyidik Kepolisian masih harus menyusun berbagai bukti sebelum menetapkan status tersangka pada Cirus dan Poltak. "Kami tinggal tunggu hasil keterangan yang disampaikan, apakah relevan dan bisa dijadikan satu pedoman untuk menentukan status seseorang," ujarnya.Senada dengan Didiek, Ito menegaskan, tidak ada kongkalikong antara Mabes Polri dan Kejagung.Sekadar mengingatkan, Mabes Polri dalam berbagai kesempatan menyebutkan, Cirus dan Poltak sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap untuk menghilangkan pasal tuntutan terhadap kasus penggelapan pajak Gayus. Tapi, Kejagung mengaku Mabes Polri belum juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas keduanya. Belakangan ternyata polisi belum menetapkan Cirus dan Poltak sebagai tersangka.Tapi, Kejagung sudah mencopot jabatan Cirus dan Poltak. Tim eksaminasi Kejagung menilai, keduanya telah lalai dalam memeriksa berkas perkara Gayus. Ketika itu, Cirus adalah koordinator jaksa peneliti berkas penuntutan Gayus. Adapun Poltak saat itu menjabat sebagai direktur Prapenuntutan Kejagung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News