JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi bahwa ada aliran dana ke sejumlah jaksa dalam kasus Gayus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, meski pihak kejaksaan hingga saat ini belum mendapatkan keterangan dari pihak luar yaitu Gayus, pengacara dan tim penyidik, namun informasi adanya uang sejumlah yang masuk ke sejumlah jaksa sudah ditindaklanjuti dengan permintaan secara resmi kepada PPATK."Sudah dilakukan koordinasi meminta apakah ada dana yang mengalir pada oknum kejaksaan. Kalau tanya PPATK itu pasti melalui rekening," tegas Didiek di Kejaksaan Agung, Senin (12/4)Didiek bilang, kalau aliran dana berupa uang tunai, dari hasil komunikasi dengan PPATK tidak ada aliran dana yang masuk pada rekening jaksa. "Kalau cash yang tahu pemberi, yaitu Gayus dan pengacaranya," katanya. Didiek menegaskan, hingga saat ini saat iniKejaksaan memang belum mendapatkan keterangan dari pihak luartersebut. Meski begitu, kejaksaan akan tetap menindaklanjuti rumor aliran dana ke jaksa berdasarkan data yang nanti akan diberikan Pusat Pelaporan dan Analisa Traksakis Keuangan (PPATK). Ia bilang, jika dana yang diterima jaksa yang diberhentikan berupa duit tunai, kejaksaan masih bisa melakukan pelacakan. “Kita bisa tahu nanti dari pemberi, kita Tanya Gayus nanti,” tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejagung Resmi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Jaksa Kasus Gayus
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi bahwa ada aliran dana ke sejumlah jaksa dalam kasus Gayus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, meski pihak kejaksaan hingga saat ini belum mendapatkan keterangan dari pihak luar yaitu Gayus, pengacara dan tim penyidik, namun informasi adanya uang sejumlah yang masuk ke sejumlah jaksa sudah ditindaklanjuti dengan permintaan secara resmi kepada PPATK."Sudah dilakukan koordinasi meminta apakah ada dana yang mengalir pada oknum kejaksaan. Kalau tanya PPATK itu pasti melalui rekening," tegas Didiek di Kejaksaan Agung, Senin (12/4)Didiek bilang, kalau aliran dana berupa uang tunai, dari hasil komunikasi dengan PPATK tidak ada aliran dana yang masuk pada rekening jaksa. "Kalau cash yang tahu pemberi, yaitu Gayus dan pengacaranya," katanya. Didiek menegaskan, hingga saat ini saat iniKejaksaan memang belum mendapatkan keterangan dari pihak luartersebut. Meski begitu, kejaksaan akan tetap menindaklanjuti rumor aliran dana ke jaksa berdasarkan data yang nanti akan diberikan Pusat Pelaporan dan Analisa Traksakis Keuangan (PPATK). Ia bilang, jika dana yang diterima jaksa yang diberhentikan berupa duit tunai, kejaksaan masih bisa melakukan pelacakan. “Kita bisa tahu nanti dari pemberi, kita Tanya Gayus nanti,” tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News