Kejagung resmi sidik kasus Merpati



JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Merpati MA-60. Korps Adyaksa sebelumnya juga telah meminta keterangan dari Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhony Tjitrokusumo menyangkut pengadaan pesawat tersebut.

Keterangan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto kepada sejumlah media di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (26/5).Lebih lanjut Andhi menyatakan, pihaknya baru memasuki tahap penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi saat pengadaan pesawat Merpati MA-60. Saat ini, tim penyidik kejagung masih mengumpulkan data dan keterangan sebelum menyimpulkan status kasus tersebut. “Masih tahap penyelidikan,” ungkap Andhi kepada sejumlah media. Andhi mengatakan, pihaknya belum dapat menjelaskan dan memapar kemajuan dalam penyelidikan perkara ini, karena menyangkut substansi dan materi yang ditanyakan tim penyidik. Pasalnya, semua informasi dan data-data yang diperoleh tim penyelidik, selanjutnya akan dikumpulkan dan dijadikan acuan dalam memutuskan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut. “Semuanya tergantung dari hasil pemeriksaan tim penyidik,” imbuhnya. Selain itu, Andhi mengaku pihaknya belum dapat menyebutkan siapa saja pihak-pihak yang akan menjalani pemeriksaan selanjutnya, setelah pemeriksaan terhadap Dirut Merpati. Dia juga belum dapat memastikan apakah akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf kalla, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Mantan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil, dan pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan.

“Tergantung tim penyelidik yang kira-kira dapat dimintai keterangan maupun bahan informasi sebanyak-banyaknya, tentu semua itu akan kami kumpulkan,” papar Andhi.Sekadar menyegarkan ingatan, kasus pesawat Merpati mencuat setelah adanya kecelakaan Merpati tipe MA 60 di Teluk Kainama Papua Barat. Belakangan disebutkan, jika pembelian pesawat buatan China tersebut bermasalah. Kejaksaan Agung pun mulai mengusut kasus pembelian Merpati MA 60. Rabu, (25/5) Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhony Tjitrokusumo. Pengusutan dilakukankarena pembelian Merpati MA 60 tersebut diduga dilakukan dengan penggelembungan dana atau mark up.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie