JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan hingga hari ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri terhadap Cirus Sinaga dan Poltak Manulang terkait kasus Gayus Tambunan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, biasanya SPDP memang diberitahukan jika Mabes Polri menetapkan tersangka dalam suatu kasus. "Secara resmi belum menerima pemberitahuan tentang status Cirus, belum menerima SPDP, juga belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Cirus," tegas Didiek, hari ini. Ia bilang, dalam pemanggilan pertama oleh pihak kepolisian, belum ada penetapan status tersangka terhadap keduanya alias masih berstatus saksi. "Sekarang ada permintaan untuk melakukan tindakan kepolisian dari penyidik kepolisian. Karena ada permintaan maka kejagung memberikan izin, karena sudah mencantumkan tindakan kepolisian berarti ada pemanggilan, ada penetapan status," katanya. Wakil Kepala Humas Mabes Polri Zainuri Lubis memastikan, dua jaksa sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Penahanan belum ada informasi. Pasalnya pencucian uang, penggelapan dan korupsi, uu untuk aparat penegak hukum, pasti sudah ada bukti," tegas Zainuri. Zainuri menegaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya, tidak harus didahului dengan pemeriksaan untuk meminta keterangan. "Penetapan tersangka tidak harus diperiksa dulu,"tegasnya. Kemudian, tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya, dikarena alamat keduanya jelas. "Keluarganya ada dan lembaga tempat bekerja jelas,"imbuhnya. Sementara itu, tiga jaksa yang hari ini diperiksa yakni Ika Safitri, Fadil Regan, Eka Kurnia, saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Tiga jaksa masih saksi,"ujar Zainuri.
Kejagung: Sampai Hari Ini Belum Ada SPDP untuk Cirus dan Poltak
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan hingga hari ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri terhadap Cirus Sinaga dan Poltak Manulang terkait kasus Gayus Tambunan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, biasanya SPDP memang diberitahukan jika Mabes Polri menetapkan tersangka dalam suatu kasus. "Secara resmi belum menerima pemberitahuan tentang status Cirus, belum menerima SPDP, juga belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Cirus," tegas Didiek, hari ini. Ia bilang, dalam pemanggilan pertama oleh pihak kepolisian, belum ada penetapan status tersangka terhadap keduanya alias masih berstatus saksi. "Sekarang ada permintaan untuk melakukan tindakan kepolisian dari penyidik kepolisian. Karena ada permintaan maka kejagung memberikan izin, karena sudah mencantumkan tindakan kepolisian berarti ada pemanggilan, ada penetapan status," katanya. Wakil Kepala Humas Mabes Polri Zainuri Lubis memastikan, dua jaksa sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Penahanan belum ada informasi. Pasalnya pencucian uang, penggelapan dan korupsi, uu untuk aparat penegak hukum, pasti sudah ada bukti," tegas Zainuri. Zainuri menegaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya, tidak harus didahului dengan pemeriksaan untuk meminta keterangan. "Penetapan tersangka tidak harus diperiksa dulu,"tegasnya. Kemudian, tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya, dikarena alamat keduanya jelas. "Keluarganya ada dan lembaga tempat bekerja jelas,"imbuhnya. Sementara itu, tiga jaksa yang hari ini diperiksa yakni Ika Safitri, Fadil Regan, Eka Kurnia, saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Tiga jaksa masih saksi,"ujar Zainuri.