Kejagung Sebut Berkas Tom Lembong Tinggal di Puncak Penyelesaian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyangkut mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sudah masuk ke tahap puncak atau akhir penyiapan berkas. 

“Tapi yang pasti, biasanya kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak nih dalam konteks penyelesaiannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

Diketahui, hari ini Tom Lembong kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Sitorus dalam kasus dugaan korupsi yang sama, terkait permasalahan impor gula tahun 2015-2016. 


Harli mengatakan, Charles juga diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara di mana Tom menyandang status tersangka. 

Baca Juga: Reaksi Anies Atas Putusan PN Jaksel yang Tolak Praperadilan Tom Lembong

“Nah, tersangka yang itu (Charles) juga diperiksa untuk yang bersangkutan (TTL), jadi namanya saksi mahkota,” imbuh Harli.

Dia menegaskan, saat ini pihak penyidik tengah mengebut proses penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan. 

"Ya, kita harapkan saja (berkas segera limpah) karena saya sudah sampaikan, penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara semua, termasuk TTL. Itu komitmen kita,” kata Harli lagi. 

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula. 

Dalam kasus ini, Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus. 

Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Tom yang tidak terima dituduh sebagai koruptor mengambil langkah hukum, dengan melakukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim praperadilan.

Baca Juga: Prabowo Panggil Jaksa Agung, Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung: Berkas Tom Lembong Tinggal di Puncak Penyelesaian", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/14/18531241/kejagung-berkas-tom-lembong-tinggal-di-puncak-penyelesaian.

Selanjutnya: Sistem Coretax Dikeluhkan, Luhut Lansung Sidak Kantor Bos Pajak

Menarik Dibaca: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati