KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, proses eksekusi uang denda dan uang pengganti dalam kasus Adelin Lis akan dilakukan usai buronan tersebut menjalankan karantina selama 14 hari. Leonard mengungkapkan, selama karantina, Adelin akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Dan selanjutnya akan dilakukan proses eksekusi terhadap terpidana ke lapas dan eksekusi terhadap barang bukti dan uang pengganti sebagaimana Rp 119 miliar," ujar Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung sebagaimana ditayangkan KompasTV, Sabtu (19/6).
Kejagung segera eksekusi uang pengganti Adelin Lis sebesar Rp 119 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, proses eksekusi uang denda dan uang pengganti dalam kasus Adelin Lis akan dilakukan usai buronan tersebut menjalankan karantina selama 14 hari. Leonard mengungkapkan, selama karantina, Adelin akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Dan selanjutnya akan dilakukan proses eksekusi terhadap terpidana ke lapas dan eksekusi terhadap barang bukti dan uang pengganti sebagaimana Rp 119 miliar," ujar Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung sebagaimana ditayangkan KompasTV, Sabtu (19/6).