JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelesaikan dua kasus yang melilit perusahaan minyak dan gas plat merah PT Pertamina. Kedua kasus tersebut yakni terkait dugaan korupsi penggunaan dana pensiun dan pembelian kapal tanker. Berdasarkan Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina yang menyeret mantan Presiden Direktur Dana Pensiun (Dapen) Pertamina, M Helmi Kamal Lubis mencapai Rp 599,2 miliar. Kerugian negara ini terjadi lantaran dana pensiun PT Pertamina dipakai untuk membeli saham PT Sugih Energi Tbk. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah, berkas perkara untuk tersangka segera dilengkapi sehingga bisa disidangkan. "Yang dana pensiun akan segera kita limpahkan ke pengadilan," ujar Arminsyah, kemarin.
Kejagung segera selesaikan kasus Pertamina
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelesaikan dua kasus yang melilit perusahaan minyak dan gas plat merah PT Pertamina. Kedua kasus tersebut yakni terkait dugaan korupsi penggunaan dana pensiun dan pembelian kapal tanker. Berdasarkan Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina yang menyeret mantan Presiden Direktur Dana Pensiun (Dapen) Pertamina, M Helmi Kamal Lubis mencapai Rp 599,2 miliar. Kerugian negara ini terjadi lantaran dana pensiun PT Pertamina dipakai untuk membeli saham PT Sugih Energi Tbk. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah, berkas perkara untuk tersangka segera dilengkapi sehingga bisa disidangkan. "Yang dana pensiun akan segera kita limpahkan ke pengadilan," ujar Arminsyah, kemarin.