KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas hasil penyidikan atas 10 tersangka manajer investasi dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, saat ini berkas tersebut sudah diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kembali. Adapun, waktu penelitian berkas tersebut maksimal 14 hari sejak diserahkan. “Nunggu JPU, bagaimana responnya. Kalau dinilai sudah cukup ya P21,” ujar Supardi kepada Kontan.co.id, Selasa (30/11).
Kejagung selesaikan berkas penyidikan 10 manajer investasi di kasus Asabri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas hasil penyidikan atas 10 tersangka manajer investasi dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, saat ini berkas tersebut sudah diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kembali. Adapun, waktu penelitian berkas tersebut maksimal 14 hari sejak diserahkan. “Nunggu JPU, bagaimana responnya. Kalau dinilai sudah cukup ya P21,” ujar Supardi kepada Kontan.co.id, Selasa (30/11).