KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi dugaan kasus korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat ini. Menurutnya, pengelolaan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Pada dasarnya pemerintah telah mengatur dengan ketat pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan melalui PP 93 Tahun 2013 dan perubahannya PP 55 Tahun 2015. BPJS Ketenagakerjaan juga harus tunduk pada peraturan OJK," katanya kepada Kompas.com, Rabu (20/1).
Baca Juga: Kejagung periksa enam saksi dari BPJS Ketenagakerjaan "Regulasi tersebut sejatinya untuk memagari agar pengelolaan aset dan keuangan BPJS Ketenagakerjaan dapat berkesinambungan," sambung dia. Namun demikian, dirinya tetap akan terus mengamati proses perkembangan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari dugaan kasus korupsi pengelolaan dana investasi tersebut. "Perihal adanya dugaan kasus yang saat ini sedang diproses hukum oleh Kejagung, tentu harus kita hormati. Mari kita ikuti dan monitor bersama perkembangan serta hasilnya," ujarnya. Seperti diketahui, Kejagung sejak Senin (18/1) hingga hari ini melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan dana keuangan serta investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Dugaan korupsi, BP Jamsostek siap berikan keterangan secara transparan Pada Senin, Kejagung memutuskan untuk menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti yang didapat di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta. Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa enam orang saksi yang merupakan pegawai di BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (19/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, menyebutkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan yakni RU selaku Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan, EH selaku Asisten Deputi Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan. Berikutnya HN selaku Deputi Direktur Akuntansi BPJS Ketenagakerjaan, II selaku Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan, HR selaku Deputi Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, dan AA selaku mantan Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan. (Ade Miranti Karunia) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Menaker: Pengelolaan Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan Ketat dan Dipagari Regulasi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi