JAKARTA. Diam-diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Yulianis. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat-alat laboratorium di Universitas Sultan Agung tirtayasa (UNITIRTA), Serang. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, pemeriksaan keduanya dilakukan kemarin, Rabu (9/5) di gedung komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pemeriksaan dilakukan di KPK, karena saat ini baik Yulianis maupun Mindo sedang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Adi. Yulianis maupun Mindo merupakan bekas bawahan Muhammad Nazaruddin. Seperti kita ketahui, Nazaruddin merupakan bekas Bendahara Umum Partai demokrat, dan juga terpidana kasus Suap dalam proyek pembangunan wisma atlet di Palembang. Nazaruddin juga merupakan pemilik perusahaan-perusahaan yang tergabung di Permai Group, termasuk di antaranya PT Anugerah Nusantara. Pada penyelidikan itu, tim jaksa menurunkan empat orang anggota, yang dipimpin oleh Jaksa Pantono Ronowijoyo. Pemeriksaan dilakukan dengan dibantu juga dari petugas KPK. Sementara itu, Adi menuturkan, proyek pengadaan peralatan laboratorium tersebut bersumber dari dana APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 49 miliar. Belum jelas berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Namun, Adi menyebutkan sejumlah barang sudah pernah di disita dari kampus Unitirta. "Sudah ada yang disita oleh penyidik di Kejati, sekitar 480 barang," ujar Adi. Sebelumnya, KPK juga telah menerima sejumlah laporan terkait keterlibatan perusahaan Nazaruddin dalam sejumlah proyek di beberapa Universitas negeri di Indonesia. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya saat ini memang masih mendalami sejumlah temuan tersebut. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengungkap aksi permainan proyek yang dilakukan oleh Muhammad Nazaruddin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejagung selidiki korupsi di proyek universitas
JAKARTA. Diam-diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Yulianis. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat-alat laboratorium di Universitas Sultan Agung tirtayasa (UNITIRTA), Serang. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, pemeriksaan keduanya dilakukan kemarin, Rabu (9/5) di gedung komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pemeriksaan dilakukan di KPK, karena saat ini baik Yulianis maupun Mindo sedang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Adi. Yulianis maupun Mindo merupakan bekas bawahan Muhammad Nazaruddin. Seperti kita ketahui, Nazaruddin merupakan bekas Bendahara Umum Partai demokrat, dan juga terpidana kasus Suap dalam proyek pembangunan wisma atlet di Palembang. Nazaruddin juga merupakan pemilik perusahaan-perusahaan yang tergabung di Permai Group, termasuk di antaranya PT Anugerah Nusantara. Pada penyelidikan itu, tim jaksa menurunkan empat orang anggota, yang dipimpin oleh Jaksa Pantono Ronowijoyo. Pemeriksaan dilakukan dengan dibantu juga dari petugas KPK. Sementara itu, Adi menuturkan, proyek pengadaan peralatan laboratorium tersebut bersumber dari dana APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 49 miliar. Belum jelas berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Namun, Adi menyebutkan sejumlah barang sudah pernah di disita dari kampus Unitirta. "Sudah ada yang disita oleh penyidik di Kejati, sekitar 480 barang," ujar Adi. Sebelumnya, KPK juga telah menerima sejumlah laporan terkait keterlibatan perusahaan Nazaruddin dalam sejumlah proyek di beberapa Universitas negeri di Indonesia. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya saat ini memang masih mendalami sejumlah temuan tersebut. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengungkap aksi permainan proyek yang dilakukan oleh Muhammad Nazaruddin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News