Kejagung Siap Laksakan Rekomendasi Pansus Century Jika Ada Indikasi Pidana



JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya siap melaksanakan rekomendasi Pansus Dana Talangan Bank Century jika ada indikasi pidana dan menyerahkan penanganannya pada institusi Kejaksaan. "Intinya kami siap, jika ada rekomendasi dari Pansus terkait tindak pidananya," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Rabu (24/2).Didiek bilang, dalam posisi sekarang ini penyidik kejaksaan akan menunggu terlebih dahulu sikap Pansus terkait rekomendasinya. "Kita bersifat menunggu, karena sekarang sendiri belum jelas apakah akan diserahkan penanganannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Mabes Polri, atau Kejagung," ujarnya.Menurut Didiek, jika kemudian Pansus memilih lembaga penegak hukum lain, guna menindaklanjuti rekomendasi pansus, Kejaksaan akan legawa menerima. "Jika diberi kepercayaan, kami siap," tandasnya. Didiek bilang, proses penanganan oleh Kejaksaan akandimulai jika ada resmi laporan dari Pansus.Sekadar mengingatkan, kemarin Fraksi Partai Golkar dalam pandangan kesimpulannya menegaskan ada pelanggaran hukum dalam pemberian FPJP. Golkar juga menyebut Boediono dan Srie Mulyani bertanggung jawab. Golar bahkan menilai telah terjadi indikasi penyimpangan yang terus berlanjut dalam proses penyelamatan Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News