JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengeksekusi putusan majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk menyita aset PT Indosat Mega Media (IM2). Eksekusi akan dilakukan Kejagung jika uang pengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun tidak dibayar oleh IM2. Uang ganti rugi itu terkait kasus penggunaan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G milik PT Indosat Tbk. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana menegaskan, jika sampai hari Kamis ini (13/11) IM2 tidak memberi kepastian pembayaran ganti rugi, Kejagung akan mengeksekusi putusan MA. "Jika hari ini tak ada realisasi, kesepakatan, dan tak ada angka yang signifikan, kami akan blokir seluruh aset mereka hingga menutupi kerugian negara Rp 1,3 triliun," ungkap Tony kepada KONTAN, Rabu (12/11). Menurut Tony, pemblokiran akan dilakukan sebagai jaminan agar aset IM2 tidak dialihkan ke pihak lain. Ini karena Kejagung hanya bisa memberikan waktu satu hari, yaitu pada Kamis ini (13/11) kepada IM2 untuk menentukan keputusan mekanisme pembayaran. "Karena batas waktu eksekusinya dilakukan pada 14 November 2014. Itu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," imbuh Tony.
Kejagung siap sita seluruh aset IM2
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengeksekusi putusan majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk menyita aset PT Indosat Mega Media (IM2). Eksekusi akan dilakukan Kejagung jika uang pengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun tidak dibayar oleh IM2. Uang ganti rugi itu terkait kasus penggunaan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G milik PT Indosat Tbk. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana menegaskan, jika sampai hari Kamis ini (13/11) IM2 tidak memberi kepastian pembayaran ganti rugi, Kejagung akan mengeksekusi putusan MA. "Jika hari ini tak ada realisasi, kesepakatan, dan tak ada angka yang signifikan, kami akan blokir seluruh aset mereka hingga menutupi kerugian negara Rp 1,3 triliun," ungkap Tony kepada KONTAN, Rabu (12/11). Menurut Tony, pemblokiran akan dilakukan sebagai jaminan agar aset IM2 tidak dialihkan ke pihak lain. Ini karena Kejagung hanya bisa memberikan waktu satu hari, yaitu pada Kamis ini (13/11) kepada IM2 untuk menentukan keputusan mekanisme pembayaran. "Karena batas waktu eksekusinya dilakukan pada 14 November 2014. Itu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," imbuh Tony.