KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun 3 berkas perkara tersebut antara lain, tersangka AAL, tersangka YS dan dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar Jam Pidsus Kejaksaan Agung. Serta tersangka GMS, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 02 Mei 2023 sampai dengan 21 Mei 2023.
Kejagung Siapkan Surat Dakwaan 3 Tersangka Kasus Bakti Kementerian Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun 3 berkas perkara tersebut antara lain, tersangka AAL, tersangka YS dan dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar Jam Pidsus Kejaksaan Agung. Serta tersangka GMS, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 02 Mei 2023 sampai dengan 21 Mei 2023.