Kejagung sidik kasus kredit macet Bank Mandiri



JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku telah memeriksa tersangka kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp350 miliar, Erika Widiyanti Liong yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Central Stell Indonesia.

"Tim penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap saksi Erika Widiyanti Long," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Senin (3/4) malam.

Erika Widiyanti Long diperiksa sebagai saksi untuk satu tersangka lainnya, Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau A Ping (MS alias HP) pekerjaan karyawan swasta dan Erika Widiyanti Liong (EWL), Direktur PT Cental Stell Indonesia.


Kapuspenkum menyebutkan pada pokoknya saksi Erika menerangkan mengenai pengelolaan penggunaan dana kredit dari Bank Mandiri Tbk kepada PT Central Stell Indonesia.

"Sampai sekarang, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa 13 saksi," tegasnya

Penetapan tersangka terhadap MS berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Lalu, tersangka EWL jabatan Direktur PT. Central Stell Indonesia berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Kasus tersebut bermula saat PT CSI mengajukan fasilitas pinjaman pada 2011 kepada Bank Mandiri untuk pembangunan pabrik baja dan modal kerja dan dipenuhi nilainya sebesar Rp350 miliar.

Dalam awal pembayaran kredit berjalan lancar namun di tengah perjalanan terjadi penggelapan aset perusahaan itu dan pembayaran kredit tidak berjalan normal kembali hingga mencapai angka Rp480 miliar terhitung pada 22 Juli 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto