KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinarmas Asset Management menyerahkan uang sekitar Rp 77 miliar terkait kasus Jiwasraya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Puluhan miliar uang tersebut diserahkan oleh Direktur Utama Sinarmas Asset Management Alex Setyawan ke kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menjelaskan, awalnya Sinarmas kembalikan uang senilai Rp 3 miliar. Tahap kedua, mereka mengembalikan uang Rp 73,93 miliar. "Sinarmas mengembalikan kerugian negara (kasus Jiwasraya) ini sesuai yang diperhitungkan badan pemeriksa keuangan (BPK). Ini sebagai bagian penyelesaian perkara dalam penyidikan Jiwasraya," kata Ali di Jakarta, Selasa (7/7).
Kejagung: Sinarmas Asset Management serahkan uang Rp 77 miliar terkait Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinarmas Asset Management menyerahkan uang sekitar Rp 77 miliar terkait kasus Jiwasraya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Puluhan miliar uang tersebut diserahkan oleh Direktur Utama Sinarmas Asset Management Alex Setyawan ke kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menjelaskan, awalnya Sinarmas kembalikan uang senilai Rp 3 miliar. Tahap kedua, mereka mengembalikan uang Rp 73,93 miliar. "Sinarmas mengembalikan kerugian negara (kasus Jiwasraya) ini sesuai yang diperhitungkan badan pemeriksa keuangan (BPK). Ini sebagai bagian penyelesaian perkara dalam penyidikan Jiwasraya," kata Ali di Jakarta, Selasa (7/7).