KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 Hektare (Ha) milik Tersangka JGP (Johnny G Plate). Hal itu dilakukan pada Rabu 07 Juni 2023 sekitar pukul 10:00 s/d 17:00 WITA, dan bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Kejagung Sita 11,7 Hektare Tanah Milik Johnny G Plate
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 Hektare (Ha) milik Tersangka JGP (Johnny G Plate). Hal itu dilakukan pada Rabu 07 Juni 2023 sekitar pukul 10:00 s/d 17:00 WITA, dan bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.