KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro, yaitu berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills, Jakarta, yang diduga terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Selain itu, penyidik juga memblokir aset tanah persil milik beberapa tersangka, yakni ISW, ARD, SW, LP, BE, BTS, dan HS. Permohonan pemblokiran tersebut, tambah Leonard, telah diajukan ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Baca Juga: Kejagung ajukan pemblokiran aset tanah Benny Tjokro di tiga kabupaten Upaya pemblokiran aset tanah persil milik atau yang terkait dengan para tersangka merupakan upaya penelusuran aset dan dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara. Dalam perkara kasus korupsi Asabri, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.