KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro, yaitu berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills, Jakarta, yang diduga terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Kejagung sita 18 unit kamar di Apartemen South Hills milik Benny Tjokro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro, yaitu berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills, Jakarta, yang diduga terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).