Kejagung Sita 2 Unit Kapal Beserta Dokumen Milik Surya Darmadi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka Surya Darmadi (SD).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 08:00 WITA, berupa:

Baca Juga: Kejagung Telah Menyita Aset Tersangka Surya Darmadi Capai Rp 11,7 Triliun


1. 1 (satu) unit kapal motor tunda dengan nama Kapal ROYAL PALMA-9, eks DELI MUDAII, dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih (NT) 99, tahun pembangunan 1996 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS BESAR tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, buku register I yang berada di Kabupaten Banyuasin.

2. 1 (satu) unit tongkang dengan nama Kapal ROYAL PALMA-2, eks ROYAL PALMA, dengan tempat pendaftaran Dumai, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, tonase bersih (NT) 1802, tahun pembangunan 1999 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 05 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, buku register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin.

Posisi kapal berada di dermaga PT Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta.

Baca Juga: Kejagung Sita 8 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Surya Darmadi di Jakarta Selatan

Lalu, Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan penyitaan terhadap dokumen berupa 1 (satu) bundel map merah TK. Royal Palma 2 dan 1 (satu) bundel map merah TB. Royal Palma 9.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto