KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 2.254 ton karung gula dari Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang terletak di Kota Dumai, Provinsi Riau. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023. "Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak Kantor Bea Cukai Pusat," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Kejagung Sita 2.254 Ton Gula dari PT SMIP Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 2.254 ton karung gula dari Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang terletak di Kota Dumai, Provinsi Riau. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023. "Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak Kantor Bea Cukai Pusat," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).