KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung Kejagung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi Asabri. Kali ini kejaksaan menyita aset 854 bidang tanah milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan aset tersebut dilakukan karena tersangka diduga menyebabkan kerugian negara akibat kasus Asabri senilai Rp 23,73 triliun. Baca Juga: Kejagung sita 17 bus milik mantan bos Asabri
Kejagung sita 854 bidang tanah milik Benny Tjokro terkait kasus Asabri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung Kejagung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi Asabri. Kali ini kejaksaan menyita aset 854 bidang tanah milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan aset tersebut dilakukan karena tersangka diduga menyebabkan kerugian negara akibat kasus Asabri senilai Rp 23,73 triliun. Baca Juga: Kejagung sita 17 bus milik mantan bos Asabri