KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan telah melakukan penyitaan aset-aset dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) beserta entitas anak usaha. Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap aset milik Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Megawati selaku istri Iwan, pada 10 September 2025. "Kemarin Tim Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset dalam kasus Sritex ada kurang lebih 27 atas nama Iwan Setiawan 94 atas nama Megawati istrinya, satu lagi atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile," ujar Anang saat ditemui di Kejagung RI, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
- 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
- 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
- 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
- Kabupaten Sukoharjo 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²,
- Kota Surakarta 1 bidang tanah, luas 389 m²
- Kabupaten Karanganyar 5 bidang tanah, luas 19.496 m²,
- Kabupaten Wonogiri 6 bidang tanah, luas 8.627 m²