KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (kejagung) terus memburu aset terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana dan investasi Asabri untuk menutupi kerugian negara. Hingga saat ini, penyidik Kejagung telah menyita aset terkait kasus Asabri mencapai Rp 13 triliun. "Pasti akan kami terus buru walaupun nanti tahapannya pada penuntutan. Tapi ada kewajiban untuk aset ini untuk memenuhi kerugian yang telah terjadi," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (31/5). Bahkan setelah putusan pengadilan, Kejagung juga punya kewenangan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut. Guna memenuhi hal tersebut, Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mengurus lelang aset tersebut.
Kejagung sita aset kasus Asabri yang nilainya mencapai Rp 13 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (kejagung) terus memburu aset terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana dan investasi Asabri untuk menutupi kerugian negara. Hingga saat ini, penyidik Kejagung telah menyita aset terkait kasus Asabri mencapai Rp 13 triliun. "Pasti akan kami terus buru walaupun nanti tahapannya pada penuntutan. Tapi ada kewajiban untuk aset ini untuk memenuhi kerugian yang telah terjadi," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (31/5). Bahkan setelah putusan pengadilan, Kejagung juga punya kewenangan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut. Guna memenuhi hal tersebut, Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mengurus lelang aset tersebut.