Kejagung Sita Aset Tanah Milik Tersangka Kasus LPEI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus bergulir. Yang terbaru, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Johan Darsono (JD) dan Suryono (S) yang berupa tanah.

Sekadar informasi, JD merupakan Direktur PT Mount Dreams Indonesia sedangkan S merupakan Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Wallet Indonesia. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI pada 2013-2019.

Aset milik dan atau terkait tersangka JD yang berhasil disita berupa 20 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 60.414 meter persegi. Aset tanah tersebut berada di di Desa Kedunganyar dan Desa Sumberrame, Kabupaten Gresik, Kecamatan Wringinanom, Jawa Timur.


Baca Juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Pesawat Garuda (GIAA), Ini Kasus Lengkapnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejagung telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Gresik untuk melakukan penyitaan.

Sementara itu, untuk tersangka S, aset yang disita juga berupa tanah berjumlah 7 bidang tanah yang luas totalnya mencapai 14.697 meter persegi. Penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tersebut juga telah mendapat izin berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” ujar Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (3/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi