KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus bergulir. Yang terbaru, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Johan Darsono (JD) dan Suryono (S) yang berupa tanah. Sekadar informasi, JD merupakan Direktur PT Mount Dreams Indonesia sedangkan S merupakan Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Wallet Indonesia. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI pada 2013-2019. Aset milik dan atau terkait tersangka JD yang berhasil disita berupa 20 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 60.414 meter persegi. Aset tanah tersebut berada di di Desa Kedunganyar dan Desa Sumberrame, Kabupaten Gresik, Kecamatan Wringinanom, Jawa Timur.
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Tersangka Kasus LPEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus bergulir. Yang terbaru, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Johan Darsono (JD) dan Suryono (S) yang berupa tanah. Sekadar informasi, JD merupakan Direktur PT Mount Dreams Indonesia sedangkan S merupakan Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Wallet Indonesia. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI pada 2013-2019. Aset milik dan atau terkait tersangka JD yang berhasil disita berupa 20 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 60.414 meter persegi. Aset tanah tersebut berada di di Desa Kedunganyar dan Desa Sumberrame, Kabupaten Gresik, Kecamatan Wringinanom, Jawa Timur.