Kejagung sita aset terkait dugaan korupsi Asabri, ini respons pengacara Heru Hidayat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset yang menjadi barang bukti dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri (Persero). Kejagung melakukan penyitaan terkait beberapa aset atas nama tersangka HH (Heru Hidayat).

Menanggapi hal ini, Pengacara Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menyatakan bahwa aset tersebut bukanlah milik dari kliennya. Selain itu, Ia bilang barang tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kasus Asabri maupun dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Kapal-kapat tersebut adalah milik perusahaan-perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan kasus Jiwasraya ataupun Asabri. Tentunya nanti mungkin perusahaan-perusahaan tersebut yang akan mengajukan keberatan,” ujar Kresna kepada Kontan.co.id pada akhir pekan.


Ia melanjutkan, pihak Heru Hidayat tidak kaitannya dengan aset-aset yang telah disita oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu.

Baca Juga: Ini harta Heru Hidayat, tersangka Asabri yang disita Kejagung

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka HH (Heru Hidayat), yaitu, satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.

"Selain itu ada dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 (sembilan) Kapal Barge/ Tongkang dan 10 (sepuluh) Kapal Tug Boat. Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak," imbuh Leonard.

Selanjutnya: Kejagung menyita 20 kapal tersangka Asabri Heru Hidayat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli