KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Kejaksaan Agung mengatakan, perkiraan sementara nilai aset yang disita terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 11 triliun. "Nilai aset yang disita hanya hitung-hitungan sebenarnya dari keseluruhan itu ada sekitar Rp 11 triliun," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Rabu (19/2) malam. Dia menjelaskan, aset tersebut terdiri dari kendaraan, tanah, apartemen, saham, dan reksadana. Namun, Febrie tidak merinci nilai masing-masing aset tersebut.
Menurut dia, nilai aset paling besar dimiliki oleh tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Jumlah nilai aset tersebut masih dapat berubah-ubah.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, 2 orang ini diperiksa Kejagung gara-gara protes apartemennya disita "Cuma, kenapa saya enggak berani menyatakan itu nilainya tetap, karena di dalam Rp 11 triliun itu ada nilai saham yang diblok. Saham itu kan nilainya fluktuatif, bisa naik turun. Itu yang kami enggak berani menyatakan riil, tapi diperkirakan Rp 11 triliun," ujar dia. Kejagung juga telah menyita perusahaan tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Perusahaan tersebut milik tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kendati demikian, Febrie mengatakan, tambang tersebut belum dapat diperkirakan berapa nilainya. "Tambang belum bisa dinilai. Nilai konsesinya, maksudnya di dalamnya kandungan berapa. Nanti kami lihat dari tim
appraisal-nya," kata Febrie. Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca Juga: Sabar, keputusan soal pemblokiran rekening efek akan diputuskan bulan ini Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa setidaknya 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun. (
Devina Halim) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Kejagung: Aset yang Disita Terkait Jiwasraya Capai Rp 11 Triliun". Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari