KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asabri terus bergulir. Kali ini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Jimmy Sutopo (JS) yang menjabat sebagai Direkur PT Jakarta Emiten Investor Relationship. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, penyitaan tersebut dilakukan karena tersangka diduga telah menyebabkan kerugian Asabri senilai Rp 23,73 triliun. "Terhadap aset tersangka yang disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya," kata Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (4/3).
Kejagung sita aset tersangka kasus Asabri, dari Mercedes Bens sampai jam mewah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asabri terus bergulir. Kali ini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Jimmy Sutopo (JS) yang menjabat sebagai Direkur PT Jakarta Emiten Investor Relationship. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, penyitaan tersebut dilakukan karena tersangka diduga telah menyebabkan kerugian Asabri senilai Rp 23,73 triliun. "Terhadap aset tersangka yang disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya," kata Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (4/3).