KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan sita eksekusi aset tanah milik terpidana kasus perpajakan Hartanto Sutardja. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sita eksekusi dilaksanakan terhadap seluruh area tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 02078 dan Nomor: 02081 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, dengan luas masing-masing 200 meter persegi, sehingga total tanah yang disita seluas 400 meter persegi. Sita eksekusi dilakukan guna melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp 292.130.545.114 (Rp 292,13 miliar).
Kejagung Sita Eksekusi Tanah Terpidana Kasus Perpajakan Hartanto Sutardja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan sita eksekusi aset tanah milik terpidana kasus perpajakan Hartanto Sutardja. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sita eksekusi dilaksanakan terhadap seluruh area tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 02078 dan Nomor: 02081 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, dengan luas masing-masing 200 meter persegi, sehingga total tanah yang disita seluas 400 meter persegi. Sita eksekusi dilakukan guna melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp 292.130.545.114 (Rp 292,13 miliar).