Kejagung sita empat unit kondotel Udar Pristono



JAKARTA. Kejaksaan Agung (kejaksaan Agung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. Aset yang dimaksud yakni berupa empat unit kondominium hotel (kondotel) yang terletak di kawasan Bogor.

"Tim penyidik Kejagung dengan tersangka UP (Udar Pristono) hari ini kembali menyita asset milik tersangka berupa empat kamar kondotel di Bogor," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Senin (22/12).

Adapun penyitaan tersebut, dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Namun, Tony tidak menyebutkan nilai dari empat kondotel tersebut.


Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita sejumlah properti milik Udar dengan nilai mencapai Rp 13 miliar. Rinciannya yakni berupa Kondotel yang terletak di Bali yang telah disita Oktober 2014 lalu. Kemudian, dua unit apartemen Menara Kasablanka yang disita pada 12 November 2014 lalu.

Kejagung juga pernah menggeledah rumah Udar di kawasan Pancoran dan menyita tiga unit telepon selular, dokumen-dokumen akta jual beli, dan dokumen lainnya. Selain itu, sebuah rumah mewah yang terletak di Perumahan Graha Bintaro Jaya, Tangerang Selatan yang disita pada 18 November 2014 dan sebuah rumah mewah di perumahan Bogor Nirwana Residence, Bogor yang disita pada 27 November 2014.

Udar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU oleh Kejagung sejak September 2014 lalu. Udar disangka melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta dan bus angkutan umum reguler tahun anggaran 2013 dengan nilai proyek sebesar Rp 1,5 trilin. Dalam pengembangannya Kejagung juga menetapkan Udar sebagai tersangka kasus korupsi Bus Transjakarta untuk tahun anggaran 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto