JAKARTA. Kejaksaan Agung (kejaksaan Agung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. Aset yang dimaksud yakni berupa empat unit kondominium hotel (kondotel) yang terletak di kawasan Bogor. "Tim penyidik Kejagung dengan tersangka UP (Udar Pristono) hari ini kembali menyita asset milik tersangka berupa empat kamar kondotel di Bogor," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Senin (22/12). Adapun penyitaan tersebut, dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Namun, Tony tidak menyebutkan nilai dari empat kondotel tersebut.
Kejagung sita empat unit kondotel Udar Pristono
JAKARTA. Kejaksaan Agung (kejaksaan Agung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. Aset yang dimaksud yakni berupa empat unit kondominium hotel (kondotel) yang terletak di kawasan Bogor. "Tim penyidik Kejagung dengan tersangka UP (Udar Pristono) hari ini kembali menyita asset milik tersangka berupa empat kamar kondotel di Bogor," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Senin (22/12). Adapun penyitaan tersebut, dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Namun, Tony tidak menyebutkan nilai dari empat kondotel tersebut.