JAKARTA. Sesudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) September 2014 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aset-aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, penyidikan kasus TPPU oleh Udar masih terus berjalan. Bahkan, Kejagung telah mulai menyita aset-aset milik Udar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. "Barang buktinya sudah ada yang disita sebesar Rp 800 juta lebih," kata Andhi. Kendati demikian, Andhi tidak memerinci lebih jauh aset yang disita tersebut. Yang pasti, lanjut Andhi, kejaksaan akan terus menelisik aset Udar lainnya.
Kejagung sita kekayaan Udar Pristono
JAKARTA. Sesudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) September 2014 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aset-aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, penyidikan kasus TPPU oleh Udar masih terus berjalan. Bahkan, Kejagung telah mulai menyita aset-aset milik Udar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. "Barang buktinya sudah ada yang disita sebesar Rp 800 juta lebih," kata Andhi. Kendati demikian, Andhi tidak memerinci lebih jauh aset yang disita tersebut. Yang pasti, lanjut Andhi, kejaksaan akan terus menelisik aset Udar lainnya.