Kejagung Sita Mobil Porsche Rp 3 Miliar di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. 

Terbaru, pada 30 November 2023 lalu, Kejagung, melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri dari tersangka NPWH alias EH. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, aset yang dilakukan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. 


"Adapun mobil tersebut dibeli oleh Tersangka NPWH alias EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil Porsche Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih Rp 3 miliar yang diatasnamakan PT LTD," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12).

Baca Juga: Kasus BTS 4G, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang US$2 Juta ke Kjagung

Kejagung menambahkan, penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka GMS dalam bentuk US dollar. 

"Kemudian uang US dollar tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik Tersangka NPWH alias EH," kata Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat