JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,6 miliar. Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin, mengatakan, uang yang disita berasal dari 60 PNS Pemprov DKI Jakarta. Uang tersebut merupakan pengembalian dari para PNS yang awalnya diterima sebagai honor pengadaan bus transjakarta paket I dan II Dishub DKI tahun 2012. Uang yang dikumpulkan melalui bendahara telah diterima oleh Kejagung. Menurut Sarjono, awalnya mantan Kepala Dishub DKI Udar Pristono membentuk tim teknis dan pembantu teknis dalam proyek pengadaan bus transjakarta paket I dan II Dishub DKI tahun 2012. Lantas, para PNS yang duduk di tim teknis dan tim pembantu teknis tersebut mendapatkan honor.
Kejagung sita Rp 1,6 M honor proyek Transjakarta
JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,6 miliar. Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin, mengatakan, uang yang disita berasal dari 60 PNS Pemprov DKI Jakarta. Uang tersebut merupakan pengembalian dari para PNS yang awalnya diterima sebagai honor pengadaan bus transjakarta paket I dan II Dishub DKI tahun 2012. Uang yang dikumpulkan melalui bendahara telah diterima oleh Kejagung. Menurut Sarjono, awalnya mantan Kepala Dishub DKI Udar Pristono membentuk tim teknis dan pembantu teknis dalam proyek pengadaan bus transjakarta paket I dan II Dishub DKI tahun 2012. Lantas, para PNS yang duduk di tim teknis dan tim pembantu teknis tersebut mendapatkan honor.