Kejagung sita Rp 1,6 M honor proyek Transjakarta



JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,6 miliar.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin, mengatakan, uang yang disita berasal dari 60 PNS Pemprov DKI Jakarta. Uang tersebut merupakan pengembalian dari para PNS yang awalnya diterima sebagai honor pengadaan bus transjakarta paket I dan II Dishub DKI tahun 2012. Uang yang dikumpulkan melalui bendahara telah diterima oleh Kejagung.

Menurut Sarjono, awalnya mantan Kepala Dishub DKI Udar Pristono membentuk tim teknis dan pembantu teknis dalam proyek pengadaan bus transjakarta paket I dan II Dishub DKI tahun 2012. Lantas, para PNS yang duduk di tim teknis dan tim pembantu teknis tersebut mendapatkan honor.


Hanya saja, para PNS itu tak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai tim teknis dan tim pembantu teknis. Pada kenyataannya, mereka diberi honor tapi tidak bekerja .

"Sebenarnya nilainya tak seberapa. Makanya itu sementara kami sita dulu," kata Sarjono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014).

Menurut dia, besaran honor yang diterima para PNS DKI berbeda-beda karena tergantung jabatannya. "Kalau levelnya kepala bagian, mungkin menerima Rp 10 juta. Kalau level staf mungkin menerima Rp 2 juta," ucapnya.

Sarjono menambahkan, para PNS yang mengembalikan itu juga berstatus saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta paket I dan II Dishub DKI tahun 2012. Menurut Sarjono, hal itu bukan suatu kejahatan karena para PNS menyangka tu sebagai honor. (Ana Shofiana Syatiri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie