Kejagung sita Rp 500 juta dari Dirut Mobilindo



JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang, Budi Susanto, Kamis (11/12). Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan armada bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler tahun anggaran 2013.

"Tim Penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari tersangka BS (Budi Susanto) Direktur Utama PT Mobilindo Armada, yang selanjutnya uang  tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Kamis.

Sebelumnya, pada September 2014 lalu Kejagung juga pernah menyita uang dari Budi Susanto. Bahkan uang yang disita Kejagung mencapai Rp 3 miliar. Penyitaan tersebut juga berkaitan dengan kasus yang juga menjerat Budi tersebut.


Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Budi, enam orang tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono Direktur Pusat Teknologi dan Pengkajian Penerapan Teknologi Prawoto, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dradjad Adhyaksa, serta Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan Setiyo Tuhu.

Kemudian pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Direktur Korindo Motors Chen Chong Kyeon.

Diduga, ada penggelembungan (mark up) dalam proyek senilai Rp 1,5 triliun tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan