JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang, Budi Susanto, Kamis (11/12). Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan armada bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler tahun anggaran 2013. "Tim Penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari tersangka BS (Budi Susanto) Direktur Utama PT Mobilindo Armada, yang selanjutnya uang tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Kamis. Sebelumnya, pada September 2014 lalu Kejagung juga pernah menyita uang dari Budi Susanto. Bahkan uang yang disita Kejagung mencapai Rp 3 miliar. Penyitaan tersebut juga berkaitan dengan kasus yang juga menjerat Budi tersebut.
Kejagung sita Rp 500 juta dari Dirut Mobilindo
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang, Budi Susanto, Kamis (11/12). Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan armada bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler tahun anggaran 2013. "Tim Penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari tersangka BS (Budi Susanto) Direktur Utama PT Mobilindo Armada, yang selanjutnya uang tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Kamis. Sebelumnya, pada September 2014 lalu Kejagung juga pernah menyita uang dari Budi Susanto. Bahkan uang yang disita Kejagung mencapai Rp 3 miliar. Penyitaan tersebut juga berkaitan dengan kasus yang juga menjerat Budi tersebut.