Kejagung Sita Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg dalam Kasus Suap Ronald Tannur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram dari Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi perantara atau "makelar" kasasi dalam kasus Ronald Tannur. 

Penyitaan dilakukan setelah Zarof ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) malam. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Zarof diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk melakukan suap. 


"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," ujar Abdul dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024). 

Baca Juga: Ini Upaya BTN Melindungi Data Pribadi Nasabah

Uang tunai yang disita penyidik terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan kediaman Zarof di Senayan, Jakarta. 

Abdul Qohar menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan asal uang tersebut. 

“Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana. Yang pasti uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik enggak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, Ronald Tannur, anak eks anggota DPR, divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi setelah dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. 

Putusan MA tersebut membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya. 

Zarof Ricar, yang menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA hingga tahun 2021, tercatat memasukkan data kekayaannya menjelang akhir masa jabatannya. 

Ia melaporkan memiliki total harta sebesar Rp 51.419.972.176 atau sekitar Rp 51 miliar. Rincian asetnya termasuk beberapa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 45.508.902.000 yang tersebar di beberapa kota, serta kendaraan dengan total nilai Rp 740.000.000. 

Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang sama, Zarof juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 680.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 4.424.580.788, dan harta lainnya sebesar Rp 66.489.388. 

Tidak ada catatan utang pada laporan tersebut, sehingga total harta kekayaan Zarof Ricar di tahun 2021 tercatat mencapai Rp 51.419.972.176.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka OTT Hakim Pembebas Ronald Tannur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sita Rp 920 Miliar dalam Kasus Suap Ronald Tannur, Harta Eks Pejabat MA Terungkap Rp 51 Miliar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/26/10274101/kejagung-sita-rp-920-miliar-dalam-kasus-suap-ronald-tannur-harta-eks-pejabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati