KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik dan/atau yang terkait dengan Tersangka HS. Adapun, penyitaan dilakukan atas kasus yang dilakukan tersangka HS dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 hingga 2020. Aset yang terkait tersangka HS tersebut berupa tanah seluas 3.915 M2 yang terletak di Desa Pakembinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman. Penyitaan dilakukan pada Rabu (18/5) sore.
Kejagung Sita Tanah Milik Tersangka HS dalam Kasus Asuransi Jiwa Taspen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik dan/atau yang terkait dengan Tersangka HS. Adapun, penyitaan dilakukan atas kasus yang dilakukan tersangka HS dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 hingga 2020. Aset yang terkait tersangka HS tersebut berupa tanah seluas 3.915 M2 yang terletak di Desa Pakembinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman. Penyitaan dilakukan pada Rabu (18/5) sore.