KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka Achsanul Qosasi (AQ) pada tanggal 3 November 2023. Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen elektronik yaitu 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023.
Kejagung Sita Uang hingga Rumah Milik Achsanul Qosasi Terkait Kasus Bakti Kominfo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka Achsanul Qosasi (AQ) pada tanggal 3 November 2023. Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen elektronik yaitu 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023.