Kejagung Sita Uang hingga Rumah Milik Achsanul Qosasi Terkait Kasus Bakti Kominfo



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka Achsanul Qosasi (AQ) pada tanggal 3 November 2023.

Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen elektronik yaitu 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023.


1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk 1 (satu) eksemplar dokumen pajak pembelian.

Baca Juga: Mantan Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Kemudia, 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah); 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah); 1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN; 1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN; 1 (satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar amerika serikat), uang pertanggungan USD 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima dolar amerika serikat).

Selanjutnya, penyitaan terhadap uang dengan rincian sebagai berikut:

·         Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar

·         Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar

·         Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar

·         Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar

·         Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar

·         Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar

·         Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar

·         Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar

·         Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar

·         Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar

·         Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar

·         Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar

·         Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar

·         Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar

Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Bui di Kasus BTS 4G

·         Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar

·         Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar

·         Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar

·         Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar

·         Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar

·         Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000 (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)

“Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .