Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan SGD 2 Juta Dalam Perkara Tata Niaga Timah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 6 Maret sampai Jumat 8 Maret 2024, telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Sdr. HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3).


Baca Juga: Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Sudah Tetapkan 14 Tersangka

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ucap Ketut.

Seperti diketahui, dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dan menetapkan 14 tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi