KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 6 Maret sampai Jumat 8 Maret 2024, telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Sdr. HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta. "Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3).
Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan SGD 2 Juta Dalam Perkara Tata Niaga Timah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 6 Maret sampai Jumat 8 Maret 2024, telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Sdr. HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta. "Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3).