KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) berupa uang tunai senilai Rp 8,21 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan sita eksekusi tersebut bertempat di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa pada Kamis (6/7). Ketut menerangkan uang tunai senilai Rp 8,21 miliar merupakan hasil deviden final tahun buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya.
Kejagung Sita Uang Rp 8,21 Miliar dari Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) berupa uang tunai senilai Rp 8,21 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan sita eksekusi tersebut bertempat di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa pada Kamis (6/7). Ketut menerangkan uang tunai senilai Rp 8,21 miliar merupakan hasil deviden final tahun buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya.