Kejagung Sita Uang Rp 8,21 Miliar dari Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokro



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) berupa uang tunai senilai Rp 8,21 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan sita eksekusi tersebut bertempat di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa pada Kamis (6/7).

Ketut menerangkan uang tunai senilai Rp 8,21 miliar merupakan hasil deviden final tahun buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya.


"Sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp 96,75 miliar yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023," ucap Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7).

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Ini Daftarnya

Ketut menjelaskan berdasarkan penyitaan uang tunai tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Dia menyebut sita eksekusi terhadap uang tunai tersebut dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat