Kejagung sudah sita aset senilai Rp 18,46 triliun dalam kasus Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut panjang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mengambil perhatian publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari solusi pengembalian nasib para pemegang polis.

“Sejauh mana Kejaksaan Agung memikirkan nasib nasabah dalam melakukan penyidikan PT Asuransi Jiwasraya?” ujar Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dari Fraksi Partai Nadem.

Baca Juga: Kejagung belum menemukan keterkaitan Dato Sri Tahir dalam kasus Jiwasraya


Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyatakan telah mengambil tindakan. Ia bilang Kejagung telah melakukan penyitaan aset dari berbagai bentuk. Berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, uang tunai, reksa dana, polis asuransi, surat berharga, saham, ataupun perusahaan. 

"Penyidik telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 18,46 triliun. Nilai itu melebihi kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun pada kasus PT Asuransi Jiwasraya,” jawab Ali dalam rapat dengar pendapat bersama Rapat Panja Kasus Jiwasraya Komisi III DPR RI pada Kamis (2/7).

Lanjut Ali perkara PT Asuransi Jiwasraya merupakan perkara tindak pidana korupsi, maka Penuntut umum akan menuntut atas benda sitaan untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara

“Upaya tersebut tersebut merupakan bentuk upaya Kejagung dalam memenuhi hak-hak para nasabah ataupun pemegang polis Asuransi Jiwasraya,” tegas Ali.

Baca Juga: Kerugian negara dalam penempatan saham Grup Bakrie di Jiwasraya capai Rp 1,77 triliun

Asal tahu saja, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi