KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dari penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai Rp 152 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari kasus-kasus yang ditangani Kejagung sejak tahun lalu hingga semester I-2023. “Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp 152.247.333.240.704,51 (Rp 152,24 triliun) dan US$ 61.948.551,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (21/7). Jumlah tersebut meliputi mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 42.696.731.030.611,51 (Rp 42,69 triliun) dan US$ 61.948.551.
Kejagung Sudah Tangani Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 152 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dari penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai Rp 152 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari kasus-kasus yang ditangani Kejagung sejak tahun lalu hingga semester I-2023. “Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp 152.247.333.240.704,51 (Rp 152,24 triliun) dan US$ 61.948.551,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (21/7). Jumlah tersebut meliputi mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 42.696.731.030.611,51 (Rp 42,69 triliun) dan US$ 61.948.551.