JAKARTA. Kejaksaan Agung telah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap atas terdakwa Gayus Tambunan. Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan, dirinya sudah meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Amari untuk menunjuk jaksa peneliti kasus itu. "Secepat mungkin kita pelajari. Kemudian kalau sudah lengkap akan segera kita limpahkan ke pengadilan," tutur Darmono, Jumat (19/11). Darmono menanggapi dengan baik target Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk limpahkan kasus dugaan suap Gayus ke jaksa penuntut umum dalam waktu 10 hari. Ia juga mendukung jika terdakwa kasus mafia pajak itu dipindahkan penahanannya, dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok, ke rumah tahahanan lainnya.
Kejagung sudah terima SPDP kasus suap Gayus Tambunan
JAKARTA. Kejaksaan Agung telah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap atas terdakwa Gayus Tambunan. Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan, dirinya sudah meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Amari untuk menunjuk jaksa peneliti kasus itu. "Secepat mungkin kita pelajari. Kemudian kalau sudah lengkap akan segera kita limpahkan ke pengadilan," tutur Darmono, Jumat (19/11). Darmono menanggapi dengan baik target Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk limpahkan kasus dugaan suap Gayus ke jaksa penuntut umum dalam waktu 10 hari. Ia juga mendukung jika terdakwa kasus mafia pajak itu dipindahkan penahanannya, dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok, ke rumah tahahanan lainnya.