KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara pengusaha properti asal Surabaya Budi Said (BS) dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masuk babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menetapkan Budi Said sebagai tersangka. Crazy rich asal Surabaya itu menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. "Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari kedepan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1).
Kejagung Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Begini Duduk Perkaranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara pengusaha properti asal Surabaya Budi Said (BS) dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masuk babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menetapkan Budi Said sebagai tersangka. Crazy rich asal Surabaya itu menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. "Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari kedepan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1).