KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menahan Eks Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Saiful Bahri, sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja. Dia disangkakan menyelewengkan dana negara Rp 7 miliar. Terkait kasus yang melibatkan perusahaan penjual dan penelitian benih ini, Kejagung RI juga memproses persidangan dua tersangka lainnya, dari PT Sang Hyang Seri Kantor Regional I, yaitu mantan Kepala Divisi Keuangan Kotor Prihantono, dan Kepala Bagian Keuangan Herman Sudianto. "Tersangka SB memberikan persetujuan dana dropping secara bertahap, kemudian diambil kembali oleh KP dan HS," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum, Selasa (10/7). Saiful disebut menuliskan penggunaan uang tersebut sebagai uang operasional pada Cabang Khusus Sukamandi.
Kejagung tahan eks Dirut Sang Hyang Seri Saiful Bahri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menahan Eks Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Saiful Bahri, sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja. Dia disangkakan menyelewengkan dana negara Rp 7 miliar. Terkait kasus yang melibatkan perusahaan penjual dan penelitian benih ini, Kejagung RI juga memproses persidangan dua tersangka lainnya, dari PT Sang Hyang Seri Kantor Regional I, yaitu mantan Kepala Divisi Keuangan Kotor Prihantono, dan Kepala Bagian Keuangan Herman Sudianto. "Tersangka SB memberikan persetujuan dana dropping secara bertahap, kemudian diambil kembali oleh KP dan HS," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum, Selasa (10/7). Saiful disebut menuliskan penggunaan uang tersebut sebagai uang operasional pada Cabang Khusus Sukamandi.