KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025. "Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Syarief menyebutkan, Hery ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari seseorang berinisial LKM, direktur perusahaan berinisial PT TSHI.
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025. "Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Syarief menyebutkan, Hery ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari seseorang berinisial LKM, direktur perusahaan berinisial PT TSHI.