KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rumah tahanan Salemba Cabang Kejagung RI,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selasa (15/4/2025). Baca Juga: Jaksa Tetapkan Tersangka Penyuap Hakim dari Wilmar, Dugaan Suap Pengaturan Putusan
Kejagung Tahan Legal Wilmar Group, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Perkara CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rumah tahanan Salemba Cabang Kejagung RI,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selasa (15/4/2025). Baca Juga: Jaksa Tetapkan Tersangka Penyuap Hakim dari Wilmar, Dugaan Suap Pengaturan Putusan