KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan salah satu tersangka perkara penyaluran kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) sebesar Rp 1,4 triliun. "Ya, betul sudah dilakukan penahanan sejak kemarin (24/1) untuk tersangka RT," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Warih Sadono saat dikonfirmasi KONTAN, Kamis (25/1). Adapun penahanan tersebut dilakukan setelah RT diperiksa dan dievaluasi oleh tim penyidik Kejagung, kemarin. "Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan di Salemba cabang Kejagung," tambah Warih.
Adapun diketahui, RT merupakan bos PT TAB Rony Tedy. Rony merupakan orang yang mengendalikan perusahaan termasuk soal keuangan. Adapun PT TAB merupakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Viro. Setelah diselidik, Rony telah menggunakan hasil kredit sekitar Rp 65 miliar dari Bank Mandiri yang seharusnya digunakan perusahaan untuk kepentingan pribadi. Yaitu untuk dipinjamkan kepada pihak lain agar mendapatkan keuntungan, serta dibelikan barang-barang. Sekadar mengingatkan, kasus bermula saat Direktur PT TAB pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205, mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung. TAB mengajukan perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 880,60 miliar. PT TAB juga mengajukan perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp 40 miliar, sehingga total plafond LC menjadi Rp 50 miliar. Adapula fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp 250 miliar selama 72 bulan. Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB dari aset riilnya. Hal itu yang kemudian menyebabkan nota analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 menyebutkan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit sebesar Rp 1,170 triliun di tahun 2015.
Selain itu, PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit, antara lain sebesar Rp 73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Atas tindakannya itu, terdapat kerugian negara mencapai Rp 1,4 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda. Dalam perkara ini Kejagung juga menetapkan tiga pegawai Bank Mandiri cabang Bandung sebagai tersangka yakni, Surya Baruna Semenguk selaku Manager Komersial Perbankan, Frans Eduard Zandra selaku Relationship Manager dan Teguh Kartika Wibowo selaku Senior Credit Risk Manager. Diduga, ketiganya telah menyalahgunakan otoritasnya dengan prinsip kehati-hatian bank. Adapun ketiganya pengusul kredit yang diajukan PT TAB itu sudah sempat menyalahi kuasa dalam penghargaan dan penambah kredit. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati