Kejagung: Tak Ada Intervensi Politik di Kasus Sisminbakum



JAKARTA. Kejaksaan Agung membantah keras bahwa pihaknya tak mampu menetapkan tersangka terhadap Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra lantaran ada pihak luar dan kepentingan pihak Istana dalam kasus tersebut. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhamad Amari membantah penilaian sejumlah anggota DPR itu.

Amari juga mengaku belum tahu soal kabar bahwa sudah pernah dikeluarkan surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan untuk Hartono namun kemudian dibatalkan karena ada tekanan pihak luar. "Tidak benar itu saya belum tahu ceritanya, nanti dipelajari dulu," tegasnya. Secara terpisah, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Arminsyah, ketika ditanya wartawan apakah ada tekanan untuk menyidik Hartono, ia mengaku tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Ketika dicecar kelanjutan kasus Sisminbakum, Arminsyah hanya mengatakan tidak ingin mengomentari kasus itu.

"Saya tidak komentar itu," kilahnya. Kabarnya sudah tersangka? "Tidak, saya tidak mau komentar itu, tidak ada tekanan itu saja," kilahnya. Hartono dan Yusril hingga kini tak tersentuh penyidik Kejagung. Bahkan namanya kedua orang itu menghilang dari surat dakwaan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnaen Yunus. Dalam kasus itu, hanya menyentuh mantan Direktur PT SRD Yohanes Woworuntu, mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus dan Syamsuddin Manan Sinaga. Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawas Penegakan Hukum Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, Panja Penegakan Hukum Komisi III akan memanggil Hary Tanoesudibjo, Hartono Tanoesoedibjo, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, serta Sekjen dan Dirjen AHU terkait laporan terpidana Yohannes Waworuntu ke Panja Penegakan Hukum di Gedung DPR, Jakarta.


“Melalui Panja Pengawas Penegakan Hukum ini, kita akan panggil semua pihak yang diduga terlibat, seperti Harry Tanoesoedibyo, Hartono Tanosoedibyo, Menkumham (waktu itu) Yusril, Dirjen AHU dan Sekjen Kemenkumham. Kita juga akan memanggil perusahaan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi