JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengatakan, pihaknya menghargai pernyataan Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang memberi "lampu hijau" bagi Indonesia untuk mengeksekusi mati Mary Jane Veloso. Pernyataan Duterte menunjukkan bahwa ia menghargai proses hukum di Indonesia. Namun, Mary Jane belum akan dieksekusi dalam waktu dekat karena masih menjalani proses hukum di Filipina. "Kami tidak buru-buru mengeksekusi karena keterangan Mary Jane masih diperlukan Filipina," ujar Rum saat dihubungi, Selasa (13/9).
Kejagung tak buru-buru eksekusi Mary Jane
JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengatakan, pihaknya menghargai pernyataan Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang memberi "lampu hijau" bagi Indonesia untuk mengeksekusi mati Mary Jane Veloso. Pernyataan Duterte menunjukkan bahwa ia menghargai proses hukum di Indonesia. Namun, Mary Jane belum akan dieksekusi dalam waktu dekat karena masih menjalani proses hukum di Filipina. "Kami tidak buru-buru mengeksekusi karena keterangan Mary Jane masih diperlukan Filipina," ujar Rum saat dihubungi, Selasa (13/9).