Kejagung: Tak Mudah Menangkap Djoko Tjandra Di Singapura



Jakarta. Meski sudah memastikan keberadaan Djoko Tjandra di Singapura, pihak Kejaksaan Agung mengaku masih kesulitan untuk menarik buronan kasus bank Bali tersebut. Berbagai upaya yang dilakukan dengan mendekati pemerintah Singapura juga masih mentok.

Pihak kejaksaan yang mendapatkan informasi keberadaan buron kakap dari pihak interpol ini, mengaku masih mengalami kesulitan menangkan Djoko. "Soal Djoko masih kelabu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, Jumat (16/10).Marwan mengaku, Kejaksaan Agung serius untuk membawa Djoko ke Tanah Air. Sayangnya, hingga kini, Kejaksaan tengah menghadapi masalah soal mekanisme ekstradisi. "Membawa Djoko ke Indonesia tidak mudah. Karena negara kita belum memiliki ekstradisi dengan Singapura," kilahnya.Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji bilang, ada tiga poin penting dalam upaya penangkapan Mantan Dirut Utama PT Era Giat Prima ini. Yang pertama dengan meminta ekstra vonis."Kami meminta ekstra vonis yang telah kita terjemahkan dalam bahasa Inggris," ujar Hendarman. Yang kedua, meminta Deplu untuk mengirimkan surat pencarian orang yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui interpol. "Surat itu diterjemahkan dahulu ke dalam Bahasa Inggris dan sekarang sudah sampai ke pusat Interpol di Prancis," ujar Hendarman.Poin yang ketiga, kata Hendarman, dengan mencabut paspor Djoko Tjandra. Langkah ini diambil supaya pihak interpol maupun Pemerintah Singapura lebih mudah dalam bekerjasama dengan Indonesia untuk menangkap Djoko Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan