Kejagung Tak Periksa Mendag Zulkifli Hasan dalam Kasus Impor Gula, Ini Sebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tidak ada kaitannya dengan kebijakan Mendag Zulkifli Hasan. Sebab, kata dia, Zulhas baru menjabat sebagai Menteri pada Juni 2022 lalu.

"Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya.


Ketut mengatakan, Zulhas justru memberikan kesempatan dan mendukung Kejagung untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan.

Baca Juga: Harga Gula Naik Akibat Penyesuaian Harga Pokok Produksi

Selain itu, Zulhas juga memberikan akses kepada tim penyidik Kejagung untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa (3/10). Hanya saja bukan ruang kerja Zulhas yang digeledah.

"Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara," ucap Ketut.

Sebelumnya, Kejagung membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

Baca Juga: Jaksa Harus Jelaskan Posisi Kasus Impor Gula, Hanya Administrasi, Pidum atau Korupsi

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Selain itu Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. Kuntadi mengatakan, proses pengusutan ini baru berjalan.

Saat ini belum ada penetapan tersangka maupun perhitungan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.

"Terkait tindakan penyidikan, pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (3/10/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Kejagung Tak Periksa Mendag Zulkifli Hasan dalam Kasus Impor Gula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati