JAKARTA. Kejaksaan Agung belum akan memeriksa Joko Widodo (Jokowi) atas kasus pengadaan bus transjakarta di Dinas Perhubungan DKI. Sebab, Kejagung tidak menemukan ada alat bukti yang cukup untuk memeriksa Jokowi. "Alat bukti yang bicara. Alat bukti belum cukup untuk memeriksa itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Toni Spontana, di Kejaksaan Agung, Kamis (18/9). Toni mengatakan, pihaknya tidak bisa reaktif merespons semua yang dikatakan mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Alat bukti, kata dia, adalah hal yang harus ada dalam pemeriksaan seseorang.
Kejagung tak temukan bukti keterlibatan Jokowi
JAKARTA. Kejaksaan Agung belum akan memeriksa Joko Widodo (Jokowi) atas kasus pengadaan bus transjakarta di Dinas Perhubungan DKI. Sebab, Kejagung tidak menemukan ada alat bukti yang cukup untuk memeriksa Jokowi. "Alat bukti yang bicara. Alat bukti belum cukup untuk memeriksa itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Toni Spontana, di Kejaksaan Agung, Kamis (18/9). Toni mengatakan, pihaknya tidak bisa reaktif merespons semua yang dikatakan mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Alat bukti, kata dia, adalah hal yang harus ada dalam pemeriksaan seseorang.